Setelah Perintah Jokowi, 25 Pelaku Pungli di Batam Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Setelah Perintah Jokowi, 25 Pelaku Pungli di Batam Diringkus Polisi
banner 300x250

Havana88 – Polisi menangkap total 25 orang yang diduga terlibat aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan Batam, Kepulauan Riau dalam beberapa waktu terakhir.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Presiden Joko Widodo dipanggil untuk menyelesaikan masalah premanisme.

Read More

“Kapolres Kepri telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polda Kepri untuk menindak tindakan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6).

Harry mengatakan, para tersangka ditangkap dalam operasi penangkapan tangan (OTT) yang digelar Sabtu (12/6) dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait sejumlah oknum yang meminta biaya parkir melebihi batas di Pasa Tos, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam penangkapan tersebut, empat orang ditangkap karena mematok pungutan liar di tempat parkir.

Setelah itu, delapan orang lainnya ditangkap di Pasar Tradisional Sei Jodoh, Kota Batam karena diduga memeras pengunjung pasar.

“Dan dari pengakuan sementara delapan orang ini bahwa mereka telah memeras dan meminta uang dari orang-orang yang berada di Pasar Korek Api Sei,” katanya.

Di area yang sama, polisi menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam dan membuat keributan dengan masyarakat sekitar di Pasar Jodoh Sei.

Goldenhardt menjelaskan, pihaknya juga melakukan operasi penangkapan di kawasan Barelang pada Jumat (11/6) malam. Pungutan liar, kata dia, juga terjadi di berbagai lahan parkir yang ada.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, beberapa lembar pecahan Rp500 hingga Rp10 ribu. Kemudian, ada juga pisau dengan gagang merah putih sepanjang 20 cm yang disita penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau Rp. 50 juta.

Selain di Batam, polisi juga melakukan tindakan besar-besaran di Jakarta. Tercatat 49 tersangka pelaku pemerasan sopir truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara telah ditangkap polisi.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250