Tangkap 5 Pria di Labuhanbatu, Polisi Sita 493 Gram Sabu-25 Kg Ganja

  • Whatsapp
5 Tersangka kasus narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Dari kelima tersangka, polisi menyita sabu seberat 493 gram dan 25 kilogram ganja.
banner 300x250

Havana88 –  5 Tersangka kasus narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Dari kelima tersangka, polisi menyita sabu seberat 493 gram dan 25 kilogram ganja.

Kelimanya merupakan tersangka pada dua perkara berbeda. Empat orang tersangka dalam perkara sabu, dan seorang lagi merupakan tersangka kasus ganja.

Read More

“Empat orang ini merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu di Labuhanbatu Selatan (Labusel),” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (21/9/2021).

Inisial keempat tersangka ialah SS alias Muneng (46), W alias Yudi (34), T alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39). Deni menjelaskan awalnya polisi menangkap Muneng dan Yudi saat sedang mengkonsumsi narkoba di Dusun Cinta Makmur Torgamba, Labusel, Jumat (17/9).

Kemudian setelah dikembangkan polisi menangkap dua tersangka lainnya yaitu Toncel dan Patar. Keduanya merupakan kaki tangan Muneng.

Muneng merupakan target operasi polisi. Selama ini dia diketahui merupakan bandar yang kerap berpindah-pindah tempat.

Beberapa saat terakhir Muneng menjalankan usahanya di wilayah Torgamba. Sebelumnya dia diketahui beroperasi di wilayah Kotapinang dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Labusel.

“Muneng ini termasuk licin yang telah menjadi target operasi kita. Sejak beberapa waktu yang lalu, sejak dari Kotapinang dia sudah kita buru,” kata Deni.

Deni mengatakan Muneng memperoleh narkoba dari Tanjung Balai Asahan, Sumut. Dalam sepekan Muneng bisa menjual sabu sebanyak 200-300 gram.

Pengungkapan 25 Kilogram Ganja

Selain sabu, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu juga menangkap seorang pengedar ganja, berinisial S alias Adi (39). Adi ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli.

“Tersangka kita amankan tadi pagi, Selasa (21/9). Berawal dari empat bungkus kecil. Ini yang bisa kita amankan pertama,” kata Deni.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 1 Kg ganja lainnya. Dari hasil interogasi polisi menemukan 23 kg ganja lainnya.

“Dari Adi kita temukan 24 bal atau 24 kilogram beserta empat bungkus kecil,” kata Deni.

Kepada polisi tersangka Adi mengaku hanya disuruh menyimpan ganja tersebut. Pemiliknya ialah seorang berinisial G yang berdomisili di Pekan Lama Rantau Utara.

Polisi kemudian menuju ke rumah yang disebut Adi. Namun G sudah melarikan diri. Saat digeledah, polisi kembali menemukan 1 kilogram ganja di rumah G.

“Dengan tambahan 1 kilogram dari rumah G, maka total keseluruhan adalah 25 kilogram,” ucap Deni

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan tiga tersangka sabu, yakni Muneng, Toncel, dan Patar akan dijerat dengan pasal pengedar.

Yakni pasal 112 Sub 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk Yudi sejauh ini keterlibatannya masih hanya sekedar pemakai. Dia akan kita persangkakan dengan pasal pemakai,” kata Martualesi.

Sementara itu, Adi akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 111 ayat (2) UU Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

 

banner 300x250

Related posts

banner 300x250