Terpidana Kasus Sabu 402 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati

  • Whatsapp
Terpidana sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati. Pengacara para terpidana berharap publik melihat masalah ini secara proporsional.
banner 300x250

Havana88 –   Terpidana sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati. Pengacara para terpidana berharap publik melihat masalah ini secara proporsional.
Ada enam pengacara yang membantu lolosnya para terpidana dari hukuman mati. Keenam pengacara tersebut adalah Dedi Setiadi, Afrianto, Pedrick Hendrick Kanday, Dicki Dadi Murtiadi, Jajat Sudrajat dan Kirmansyah. Mereka berasal dari Kantor Hukum Maritim, Sukabumi.

Dalam kesempatan ini mereka menepis semua tudingan miring terkait kasus tersebut. Mereka bahkan mengatakan bahwa tuduhan yang diajukan bahkan cenderung mengaburkan fakta hukum di tingkat banding.

Read More

“Ternyata pertimbangan hukum kita dipakai majelis hakim, ingatan kita dipakai. Saat ini ada stigma seolah-olah kita pakai uang apa saja, maksud saya (melihat) persoalan ini secara proporsional. Kita murni, dari mana mereka ( terpidana) dapat uang dari? Saya tidak dibayar, seluruh proses yang kami lakukan dibayar oleh kejaksaan kami, “kata Dedi Setiadi mewakili Kantor Hukum Maritim, Kamis (1/7/2021).

Menurut Dedi, enam kliennya memiliki latar belakang miskin. Mereka bekerja sebagai nelayan dan petani. Apa yang terungkap, kata Dedi, bisa dibuktikan, termasuk Surat Keterangan Disabilitas atau SKTM dari desa tempat tinggal para terpidana.

“Dia diminta ganti perahu di tengah laut, dijelaskan setelah di tengah laut itu sabu. Mereka tidak tahu dari awal, mereka ingin mengambil sabu, kami terus membawanya. , mereka bukan bandar narkoba, bukan sindikat narkoba, yang dibuktikan dengan SKTM,” kata Dedi.

Dedi kembali membeberkan tentang proses hukum mulai dari pengurusan 6 kliennya di Polda Meteo Jaya hingga proses persidangan di tingkat pertama dan proses banding di PT Bandung. Semua pembiayaan ditanggung sendiri hingga joint venture.

“Saya ke Jakarta (Polda) dengan biaya sendiri, saya dan teman-teman saya membeli bensin untuk kepentingan mereka. Tidak ada tujuan lain, saya memang dari kemarin kenapa saya mengawal kasus mereka dari awal proses di Polda Metro. Jaya, sampai seruan itu adalah panggilan hati nurani saya dan teman-teman. Karena mereka bukan gembong, bukan kartel atau apa, bagaimana orang-orang miskin ingin rumahnya runtuh,” kata Dedi.

Menanggapi pihak kejaksaan yang akan mengajukan banding, Dedi mengaku siap. Meski JPU mengaku belum menerima salinan putusan kasasi, namun Dedi mengaku jaksa tidak bisa ambil pusing soal putusan kasasi tersebut.

“Kalau tidak harus menunggu, kami akan mengambil bola lebih cepat, kami akan meminta (salinan) putusan dan melengkapi dokumen lainnya. Jika kejaksaan atau yang lain menunggu, mungkin begitu, makanya kami belum Belum terima salinan putusan, nanti kita siapkan memori kontra kasasi,” kata Dedi.

Dedi membenarkan bahwa sebelumnya ia hanya berasal dari SIPP PN Cibadak. Menurutnya, hal ini saja yang menjadi acuan pihaknya untuk mengeluarkan pernyataan kepada publik karena SIPP juga bisa diakses secara bebas oleh publik.

“SIPP bersifat publik, itu untuk umum dan bisa diakses, ada pertanggungjawabannya dan ternyata sama antara SIPP dengan salinan putusan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam terpidana yang sebelumnya menerima hukuman mati, yang kini menjalani banding, masing-masing diganjar hukuman 15 tahun, yakni Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis masing-masing 18 tahun penjara.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250