Havana88 – Lembaga Survei Indonesia atau disingkat LSI menilai tingkat korupsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia meningkat. Sekitar sepertiga dari total responden mengungkapkan tidak adanya perubahan, sedangkan yang lain menilai tingkat korupsi menurun dalam rentang waktu dua tahun terakhir ini.
Berikut rinciannya yaitu sebanyak 34,6 persen responden PNS menilai tingkat korupsi meningkat, sedangkan sebanyak 33,9 persen responden menyatakan tidak ada perubahan dan, dan sebanyak 25,4 persen menilai tingkat korupsi menurun.
LSI menulis pada laporan hasil survei, Minggu (18/4), menunjukkan PNS yang memiliki persepsi paling positif dibandingkan survey masyarakat umum, pemuka opini dan juga pelaku bisnis.
Pada survei opini publik, terdapat 15,5 persen responden yang menilai bahwa korupsi Indonesia mengalami penurunan. Lalu pada survei pelaku bisnis sebanyak 8,5 persen yang sependapat, bahkan survei pemuka opini jumlahnya tidak beda jauh yaitu sebanyak 7,8 persen.
Survei dilakukan pada 3 Januari-31 Maret 2021 dengan melibatkan 1201 responden PNS di lembaga Negara yang tersebar pada 14 provinsi. Hal ini merupakan sampel terakhir dari populasi PNS Kementrian atau Lembaga Negara baik yang berada di pusat ataupun di daerah sejumlah 915.504 orang atau 22 persen dari jumlah total PNS yang ada di Indonesia.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara secara tatap muka, dari daring maupun dari luring, dimana survei ini dilakukan daengan metodologi stratified multistage random sampling.
Mayoritas responden mengatakan bahwa korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah yaitu prnggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi sebanyak 26,2 persen, kerugian keuangan negara sebanyak 22,8 persen, gratifikasi sebanyak 19,9 persen, menerima suap sebanyak 14,8 persen serta penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, dan bentuk lain kurang dari 5 persen.
Sedangkan hampir mencapai separuh responden sepakat bahwa pelaku korupsi paling sering terjadi pada bagian pengadaan yaitu sebesar 47,2 persen.
Dalam survei juga ditemukan hampir separuh responden sebanyak 47,5 persen mengaku sangat jarang menerima uang ataupun hadiah di luar ketentuan resmi suatu pihak. Tetapi ada pula yang sangat sering menerima uang atau hadiah sebanyak 1 persen, sering sebanyak 8,3 persen dan jarang sebanyak 28,6 persen.
Ada beberapa faktor yang menunjang PNS menerima uang atau hadiah diluar ketentuan yaitu karena kurangnya pengawasan. Faktor lainnya seperti kedekatan dengan pihak pemberi uang dan adanya campur tangan politik dari yang lebih berkuasa.
Faktor-faktor lainnya yang ditemukan dari survei tetapi hanya berpengaruh kecil di antaranya gaji rendah, budaya, mendapatkan uang tambahan, tidak ada ketentuan yang jelas, jarang adanya hukuman jika ketahuan, tidak pahamnya pelaku, adanya dukungan atasan, persepsi tentang hak PNS dan takutnya dikucilkan.
Sedangkan 4 praktik korupsi yang tidak banyak atau sangat sedikit terjadi di antara PNS dengan pihak tertentu yaitu menerima uang guna melancarkan urusan suatu pihak, didekati secara personal guna sewaktu-waktu diminta bantuan, menerima barang guna melancarkan urusan, dan menerima layanan pribadi. Dari keempat praktik, responden juga menilai paling banyak terjadi praktik koruptif berupa menerima uang guna melancarkan urusan suatu pihak.
Saat diulas dengan temuan survey terhadap pelaku bisnis ternyata mereka (PNS) lebih banyak menerima uang guna melancarka urusan, ketimbang pebisnis yang memberi uang pada aparat negara demi kelancaran urusannya.
Setelah melihat dan menilai kondisi di lapangan saat ini, ada sebanyak 25,5 persen responden PNS sangat ataupun cukup tahu adanya kemungkinan korupsi di intansinya. Sedangkan mayoritas atau 69,6 persen mengakui kurang tahu atau sama sekali tidak tahu.