Havana88 – Menjelang awal April belum ada tanda – tanda Toyota Astra Motor (TAM) akan turunkan harga Fortuner dan Innova. Regulasi PPnBM untuk mobil 1.501 – 2.500 cc yang belum terbit diduga menjadi faktor utama molornya penurunan harga mobil buatan Toyota.
Sementara mobil di bawah 1500 cc sudah dahulu turun awal Maret bulan lalu. Para Agen Pemegang Merek (APM) mulai merevisi harga – harga mobil yang masuk kreteria peraturan Menteri Keuangan. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 26 Februari 2021 lalu.
Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor Anton Jimmy mengabarkan pihak Toyota masih menunggu PMK. Ia berharap aturan tersebut bisa terbit segera sehingga penyesuaian harga dapat dilakukan tiap dealer Toyota di Tanah Air.
Toyota dan Innova Masuk Kreteria
Berdasarkan peraturan pemerintah, mobil yang mendapatkan diskon 50 persen dari program relaksasi PPnBM adalah yang masuk local purchase paling sedikit 60 persen. Disamping itu mobil haruslah termasuk dalam kapasitas tangki sebanyak 1.501 – 2.500 cc.
Pemerintah sebelumnya menjanjikan PMK terbit pada tanggal 1 April. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sempat memastikan bahwa 1 April perluasan peraturan keringanan untuk mobil akan diresmikan.
Setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian, nantinya konsumen akan menikmati penurunan pajak mobil seperti Fortuner dan Innova.
Relaksasi Dilakukan Dalam Dua Skema
Dua skema pengurangan PPnBM diberikan pada kendaraan 4×2 dan 4×4. Skema untuk kendaraan 4×2 mendapatkan keringanan 50 persen dari PPnBM yang terutang. Masa berlaku dimulai dari April 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.
Artinya pada tahap pertama ini, tanggungan pajak konsumen yang awalnya 20 persen berkurang menjadi 10 persen.
Adapun kendaraan 4×4 dengan bahan bakar diesel atau semi diesel mendapatkan potongan pajak sebanyak 25 persen untuk masa pajak April 2021 hingga Agustus 2021. Ini barlaku bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang selain sedan atau stastion wagon.
Sementara masa pajak tahap dua hanya diringankan sebanyak 12,5 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak September hingga Desember 2021. Sehingga pengguna mobil 4×4 yang awalnya menanggung pajak 40 persen berkurang menjadi 30 persen.
Kini pemerintah sudah resmi menerbitkan PKM dengan kedua skema tersebut dan konsumen bisa menikmati pengurangan pajak tersebut.