Havana88detik – TransJakarta akan membatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB menjelang pergantian tahun 2021. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020.
Seluruh layanan TransJakarta dipastikan tetap beroperasi secara normal pada pergantian tahun baru 2021. TransJakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-20.00 WIB sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Hari Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ”kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan pers tertulis, Rabu (30/12/2020).
Prasetia menjelaskan, tidak ada perubahan layanan Transjakarta saat malam tahun baru. Begitu pula, lanjutnya, tidak ada pengalihan atau pengurangan rute untuk layanan BRT, non-BRT maupun mikrotrans.
“Tidak akan ada perubahan layanan TransJakarta pada saat pergantian baru besok. Semua layanan kami beroperasi normal dan tidak ada pengurangan rute baik untuk layanan BRT, nonBRT maupun mikrotrans,” ujarnya.
Kendati demikian, TransJakarta mengajak seluruh penumpang untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, penumpang juga diharapkan bisa beraksi baik saat berada di dalam bus maupun di sekitar halte.
“Kami menghimbau kepada pelanggan untuk mendukung semua prosedur kesehatan (health protocols) yang berlaku baik di halte maupun di dalam bus. Diharapkan semua pelanggan dapat memenuhi semua protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Prasetia.
TransJakarta mengimbau masyarakat untuk tinggal di rumah. Selain itu, kata Prasetia, masyarakat juga diharapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan jika terpaksa keluar rumah di tengah ancaman pandemi Corona yang masih mewabah di Indonesia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional TransJakarta dan MRT hanya pukul 20.00 WIB saat libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam salah satu poinnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah diinstruksikan untuk mengatur jam operasional angkutan umum sampai dengan pukul 20.00. WIB.
“Iya (TransJakarta dan MRT) semua angkutan umum dilarang,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).