Havana88 – Terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte tidak hanya diperiksa Dittipidum Bareskrim di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Kace. Propam Polri juga akan memeriksa Irjen Napoleon, tapi masih menunggu izin Mahkamah Agung (MA).
“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB (Napoleon Bonaparte) karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sambo menjelaskan status Irjen Napoleon merupakan tahanan dalam proses kasasi MA. Sambo mengaku telah melayangkan surat izin untuk memeriksa Irjen Napoleon ke MA.
“Setelah dapat izin dari MA. Saya sudah kirim surat permintaan izin pemeriksaan karena statusnya tahanan dalam proses kasasi MA,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sambo menekankan Irjen Napoleon perlu diperiksa Propam terkait dugaan penganiayaan ke Kace. Nantinya Propam baru bisa menetapkan petugas jaga rutan yang diduga melanggar disiplin.
“Setelah riksa IJP NB (Irjen Napoleon Bonaparte), baru tetapkan terduga pelanggar disiplin,” imbuh Sambo.
Berikut dasar hukum kenapa Irjen Napoleon diperiksa Propam seperti disebutkan Irjen Sambo:
Dasar hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Diketahui, Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.
Sementara itu, Kace merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keduanya sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baru-baru ini, Kace melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon. Polisi pun mengungkap Napoleon melumuri Kace dengan kotoran manusia.
“Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).