Havana88 – Polisi menangkap pasangan berinisial NJ dan NBP terkait kasus pemalsuan hasil tes PCR Covid-19, termasuk yang positif.
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7), menuturkan bahwa status mereka pacaran, otaknya ada pada laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook-nya menawarkan kepada orang-orang.
Dalam aksinya, kedua pelaku tersebut menjual sertifikat hasil tes PCR atau antigen swab dengan berbagai harga yang bervariasi, berkisar Rp. 170 ribu menjadi Rp. 180 ribu.
Uniknya, pasangan ini tidak hanya menjual sertifikat dengan hasil negatif tetapi juga menjual sertifikat untuk hasil positif.
“Bukan hanya perintah negatif, tapi juga perintah positif. Biasanya yang positif adalah orang yang tidak mau bekerja, karena bisa bekerja dari kantornya,” kata Yusri.
Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain dalam kasus serupa.
Namun, mereka adalah kelompok yang berbeda dan tidak terkait satu sama lain.
Kedua tersangka adalah MI dan NFA. Mereka berdua mempunyai peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka MI diketahui berperan dalam mencari konsumen melalui media sosial Facebook. Sedangkan NFA berperan dalam mencetak informasi hasil PCR atau swab antigen palsu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa NFA pernah bekerja sebagai pegawai di percetakan sehingga memiliki keterampilan di bidang percetakan.
Yusri menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat dan baru mengetahuinya. Pengakuannya diketahui dari beberapa media sosial lain.
Yusri mengatakan NFA dan MI telah melakukan aksinya sejak Maret 2021. Mereka biasa menjual sertifikat PCR dan antigen palsu dengan harga Rp. 180 ribu.
Kemudian terkait kasus pemalsuan ini, kedua tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman enam tahun penjara.