Usai Temani Paman Curi Motor, Upah Rp 600 Ribu Habis Untuk Mabuk-mabukan

  • Whatsapp
Usai Temani Paman Curi Motor, Upah Rp 600 Ribu Habis Untuk Mabuk-mabukan
banner 300x250

Havana88 – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Darmo Baru Barat 93 Wonokromo pada Selasa (23/3) berhasil digagalkan. Diketahui aksi tersebut dilakukan oleh pemuda 19 tahun yang bernama M Choiril Anam.

Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor

Ia ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian bersama pamannya (WYD). Diketahui aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara bekerjasama dengan pamannya.

Read More

Sementara Anam telah berhasil diamankan dikantor polisi, sang paman masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian. Kepada aparat, Anam mengaku jika dirinya mendapatkan tugas untuk bisa mengawasi keadaan sekitar, pada saat sang paman melancarkan aksinya.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan WYD, diketahui bukan yang pertama. sebelumnya ia dan juga pamannya sudah berhasil melancarkan aski bejatnya di enam lokasi berbeda, semua aksi tersebut dilakukan di Surabaya.

Pada akhirnya untuk aksi yang ke tujuh kalinya, nasib sial menimpa dirinya. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh pemilik sepeda motor yang menjadi korban. Diketahui pemilik kendaraan tersebut melemparkan batu paving secara spontan.

Nasib sial menimpa Anam, belum dapat untung ia malah terkena lemparan batu tersebut, dan kemudian ditangkap oleh warga sekitar. Sang paman malah lari terkocar kacir dan meninggalkan Anam sendirian, karena takut terkena amukan warga.

Menurut Kapolsek Sukomanuggal Kompol Esti Setija Utami, WYD diketahui memiliki tugas untuk membobol dan juga merusak sepeda motor korbannya dengan menggunakan kunci T yang dimilikinya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Lebih lanjut Esti mengatakan, pada saat setelah melakukan aksi curi motor bersama pamannya, Anam selalu diberi upah sebar Rp.600.000. Bukannya dipakai untuk hal lainnya, uang tersebut selalu dipakai Anam untuk membeli minuman.

Seolah habis jatuh tertimpa tangga, Anam yang telah ditimpuk korbannya kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahkan pelaku terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun. Hukuman tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana yang disertai dengan unsur pemberatan.

Esti menambahkan jika kasus ini, akan terus dikembangkan oleh ia dan pihak kepolisian, tentunya agar bisa menangkap pelaku lainnya yang masih buron karena melarikan diri.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250