Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga 4 Oktober

  • Whatsapp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan kasus di Kabupaten Lampung Tengah hari ini
banner 300x250

Havana88- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan kasus di Kabupaten Lampung Tengah hari ini, Jumat (24/9/2021). ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Azis dikabarkan meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 karena saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.

Read More

“Terkait pemanggilan kepada KPK Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, saya diminta menghadap penyidik ​​KPK pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 untuk pemeriksaan sidang, saya dengan ini bermaksud menyampaikan Permohonan penundaan pemeriksaan menjadi 4 Oktober 2021,” demikian bunyi surat di kalangan wartawan, Jumat (24/9/2021).

Azis mengaku masih menjalani isolasi mandiri karena pernah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, dia meminta waktu isoman sebelum diperiksa penyidik.

“Ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman saat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” demikian isi surat tersebut.

Surat tersebut tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto untuk pimpinan KPK.

Sejauh ini, belum ada tanggapan konfirmasi dari Azis Syamsudin dan KPK, baik itu Pimpinan, Juru Bicara, maupun Direktur Penyidikan.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan kasus di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dugaan ini terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik ​​KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp. 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) dengan total sekitar Rp. 3,5 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Asas praduga tak bersalah

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Kami masyarakat yang taat hukum, tentunya kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Adies kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Mengenai keberadaan Azis Syamsuddin, Adies menyebut Azis sedang menjalani isolasi mandiri.

“Mengenai rekan saya saat ini dalam isolasi, sejauh yang saya tahu, menurut informasi yang kami dengar, dia saat ini sedang mengisolasi diri,” katanya.

Saat ini, lanjut Adies, posisi Azis masih menjadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

“Jadi kita lihat saja sampai sekarang, pasti Pak Azis Syamsudin adalah wakil ketua DPP Partai Golkar dan masih wakil ketua DPR,” katanya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250