Havana88 – KPK telah menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Taufik diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.
“Hari ini (10/8) pemeriksaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Desa Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 tersangka saksi YRC dkk,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/10). /8/2021).
Selain itu, KPK juga memanggil Plh BP BUMD periode 2019, Riyadi dan Kasubag Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat sebagai saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Baru-baru ini, KPK juga menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Kemudian, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 152,5 miliar.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI mengemuka setelah dokumen resmi KPK mencantumkan nama sejumlah tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Yoory dari jabatannya.