Wanita di Aceh dipenjara bersama bayinya yang berusia 6 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar UU ITE

  • Whatsapp
Wanita di Aceh dipenjara bersama bayinya yang berusia 6 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar UU ITE
banner 300x250

Havana88detik – Seorang perempuan di Aceh Utara, Aceh, Isma Khaira, dipenjara bersama bayinya yang berusia 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isma disebut-sebut akan berasimilasi karena hukumannya kurang dari 6 bulan.
“Perempuan ini akan diberi asimilasi, sesuai Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020. Nanti akan diberi asimilasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Heni Yuwono. . , Rabu (3/3/2021).

Isma dikirim ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, sejak Jumat (19/2) lalu. Dia dieksekusi di penjara setelah putusan hakim. Selama persidangan, Isma menjalani 21 hari tahanan rumah.

Read More

Menurut Heni, hukuman yang harus dijalani Isma di penjara adalah 2 bulan 9 hari dari hukuman tiga bulan penjara. Dia mengatakan bahwa asimilasi akan diberikan setelah Isma menjalani setengah dari hukumannya.

“Bunda sudah menjalani pemotongan dalam 21 hari dari hukuman tiga bulan. Jadi mungkin pada 10 (Maret 2021) waktu dia bisa langsung berasimilasi,” kata Heni.

“Nanti kita bisa asimilasi orang yang bersangkutan sehingga dia bisa menjalani kejahatannya di rumah,” kata Heni.

Sebelumnya, Isma Khaira menjalani hukuman penjara bersama bayinya yang berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.

“Sang ibu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh jaksa di Rutan Lhoksukon,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3).

Heni menuturkan, Isma membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tetapi dibawa orangtuanya ke penjara.

“Memang (bayi) harus di luar, tapi karena untuk kepentingan bayi tetap perlu ASI, kami bisa menerima bayi sekamar dengan ibu,” kata Heni.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250