Havana88detik – Tiktok mengklarifikasi bahwa itu tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dari pelanggan seperti Tiktok e Cash.
“Baru-baru ini kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang kepada pengguna,” kata pernyataan TikTok melalui Instagram.
“Kami tidak akan dan tidak akan pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon Anda berhati-hati terhadap situs ini … Kami berkomitmen untuk melindungi keselamatan semua pengguna di komunitas kami,” kata pernyataan itu.
View this post on Instagram
Sebelumnya memang ramai dengan situs Tiktok e Cash yang menawarkan keuntungan tunai bagi pengguna. Namun, syaratnya adalah pengguna harus membayar biaya keanggotaan sebelum mereka dapat mulai menghasilkan keuntungan.
/gr/ ada yg tau ini aplikasi apa ? pic.twitter.com/A5xUzWxzp7
— ON – OPEN DM (@GAME_REFF) January 27, 2021
Biaya keanggotaan Tiktok e Cash bervariasi, mulai dari Rp 499.000 hingga jutaan rupiah. Beberapa pengguna mengakui bahwa Rp. Uang tunai 500 ribu meningkat menjadi Rp. 1 juta dalam tiga hari.
“Apakah ada orang yang memainkan TikTok Cash? Lumayan untuk mendapatkan 500k dalam 23 hari, bisa mendapatkan 160k,” tweet netizen lain.
Semakin tinggi iuran keanggotaan, mereka menjanjikan keuntungan yang lebih besar. Keuntungannya didapat dengan melakukan pekerjaan mudah seperti menonton video dan memberi like.
Saat mendaftar pengguna diminta memasukkan nomor telepon dan kode referral dari pengguna sebelumnya.
Beberapa netizen lain kemudian ramai membahas bahwa cara ini adalah skema ponzi. Melalui skema ini, mereka yang menjadi upline mendapatkan keuntungan dari anggota yang mereka rekrut nantinya. Namun, orang terakhir yang bergabung akan mengalami kerugian jika tidak ada lagi orang baru yang bergabung dengan cara ini.
Sementara itu, seorang netizen lain men-tweet bahwa dia yakin layanan tersebut mirip dengan pendahulunya.
“Saya yakin 1000% Tiktok Cash sama dengan pendahulunya … bersiaplah,” tweeted @danan_bp
“Jika itu terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, itu terlalu bagus untuk menjadi kenyataan (jika itu terlalu indah untuk menjadi kenyataan, maka itu terlalu indah untuk menjadi kenyataan),” tweeted @jktbne dalam menanggapi tweet @ danan_bp.
Sebelumnya, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, aplikasi Vtube yang dikembangkan PT Future View Tech merupakan entitas investasi ilegal. Vtube juga merekrut pengguna dengan cara yang mirip dengan Tiktok e Cash.