WNI Terlibat Pembunuhan, Singapura Bebaskan dari Hukuman Mati

  • Whatsapp
WNI Terlibat Pembunuhan, Singapura Bebaskan dari Hukuman Mati
banner 300x250

Havana88 – Pengadilan Singapura membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi TKI, Daryati, dari hukuman mati hari ini, Jumat (23/4).

Daryati didakwa dengan ancaman tunggal yaitu hukuman mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana. Pada 2020, jaksa mengubah dakwaan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Read More

“Hari ini Pengadilan Singapura menghukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung dengan hukuman seumur hidup bernama Daryati atas tuduhan pembunuhan majikan perempuannya pada 2016,” kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, melalui keterangan pers.

Menurut Suryopratomo, KBRI Singapura dibantu advokat Mohamed Muzammil mengupayakan hukuman yang lebih ringan terhadap Daryati. Daryati dikabarkan pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi mentalnya.

Hal tersebut didukung dengan laporan pemeriksaan ulang dari psikiater yang ditunjuk oleh KBRI.

“KBRI telah membantu proses hukum Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh advokat sejak Daryati didakwa pertama kali pada tahun 2016,” imbuh Suryopratomo.

Daryati bebas dari hukuman mati dan KBRI Singapura memuji Muzammil atas pembelaannya. Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati.

Ada 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya untuk warga negara Singapura, hukuman mati juga telah dijatuhkan kepada warga negara asing lainnya di Singapura.

“KBRI mengimbau WNI di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lain jika mengalami kendala di tempat kerja,” kata Suryopratomo.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250